HUKUM MENGAGUNGKAN PATUNG
 “tamaatsiil” adalah bentuk jamak dari kata “timstaal” yang berarti : 
“sebuah gambar yang memiliki badan, baik dalam bentuk manusia, binatang 
atau yang lainnya yang memiliki nyawa (Arwah)
 Sedangkan “ nashob” 
pada asalnya adalah : sebuah tanda atau bebatuan yang dahulu kala di 
gunakan oleh orang-orang musyrik untuk mengingat seseorang yang mereka 
agungkan dengan menyembelih hewan korban untuk mereka.
 Nabi SAW telah melarang (mengancam) orang-orang yang menggambar/ melukis benda-benda yang bernyawa.
 Terlebih lagi menggambar/melukis orang-orang yang di agungkan seperti 
ulama (kiayi, habaib, ustadz, guru besar), raja, pemimpin/panglima, 
orang-orang sholeh ataupun pemerintah. Baik gambar itu di pakaian, 
dinding, kertas dan lainnya, baik gambar itu dengan lukisan, photograph 
ataupun pahatan yang berbentuk patung. Dan nabi juga melarang untuk 
menggantungkan gambar/lukisan itu didinding serta memajang 
patung-patung, karna semua itu merupakan wasilah/jalan yang dapat 
menyebabkan kepada kesyirikan. Karna awal terjadi kesyirikan di muka 
bumi ini adalah akibat gambar/lukisan dan patung.
Dulu terdapat 
beberapa orang laki-laki yang sholeh dari kaum Nuh alaihis salam. 
Tatkala mereka meninggal, maka kaum mereka dirundung kesedihan yang 
mendalam. Syetan pun datang dan menyuruh mereka untuk membuat 
patung-patung yang menyerupai mereka dan diberi nama sesuai dengan 
nama-nama mereka (yang telah meninggal) kemudian di letakkan di majlis 
tempat mereka biasa berkumpul, mereka pun melakukannya, akan tetapi 
mereka tidak menyembah patung itu (hanya untuk mengingat mereka) . 
tatkala generasi yang membuat patung-patung itu telah meninggal, maka 
muncullah generasi yang baru (yang tidak tahu sejarah pantung itu) dan 
mereka pun menyembah patung-patung itu.  Ketika Allah SWT mengutus Nabi 
Nuh alaihis salam untuk mencegah kesyirikan yang terjadi akibat 
patung-patung itu, kaumnya menolak da’wah beliau dan mereka tetap terus 
menyembah patung-patung itu yang telah berubah menjadi berhala.
{ وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا } ) نوح : 23 (
 “Dan mereka berkata: "Jangan sekali-kali kamu meninggalkan 
(penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu 
meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa', yaghuts, ya'uq 
dan nasr” 
 Itu adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum nuh 
yang telah di jadikan patung oleh kaumnya untuk di ingat, di kenang dan 
dimuliakan.
 Lihatlah apa yang terjadi akibat lukisan-lukisan dan 
patung-patung itu, kesyirikan dan pembangkangan terhadap perintah nabi. 
Semua itu telah membuat mereka di binasakan oleh Allah dengan tofan dan 
air bah, dan juga mendapatkan murka dari Allah dan juga para Makhluk. 
Ini adalah sebagian dari bahaya lukisan dan patung. 
 Oleh karna 
itulah Nabi Saw melaknat para pelukis (tukang gambar). Beliau juga 
mengabarkan bahwa mereka itu (pelukis dan tukang gambar) adalah yang 
paling berat siksanya di hari kiamat kelak. Beliau juga mmerintahkan 
untuk melenyapkan semua gambar/lukisan dan mengabarkan bahwa malaikat 
tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar/lukisan (makhluk 
bernyawa).
MENGGANTUNGKAN/MEMAJANG GAMBAR dan LUKISAN
 Menggantungkan dan memajang gambar/lukisan di dinding, meja dan lain 
sebagainya adalah di larang, dan diwajibkan bagi setiap orang yang mampu
 untuk mencopot/menurunkannya jika ia tidak mau merobeknya. Hal ini 
berdasarkan hadits-hadits berikut:
 عن عائشة رضي الله عنها قالت :
 ( دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة ( 1 ) لي بقرام ( 2
 ) فيه تماثيل ( وفي رواية : فيه الخيل ذوات الأجنحة ) فلما رآه هتكه وتلون
 وجهه وقال : يا عائشة أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة الذين يضاهون 
بخلق الله.  )أخرجه البخاري ومسلم والسياق له( 
 ( وفي رواية : إن أصحاب
 هذه الصور يعذبون ويقال لهم : أحيوا ما خلقتم ثم قال : إن البيت الذي فيه 
الصور لا تدخله الملائكة ) قالت : عائشة : فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو 
وسادتين [ فقد رأيته متكئا على إحداهما وفيها صورة ]
 
 Dari Aisyah 
R.a dia berkata: suatu ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumahku, dan
 saat itu aku menutupi rumahku dengan kain penutup yang terdapat gambar 
(bernyawa)  padanya. Tatkala beliau meliahatnya, wajah beliau berubah 
(merah karna marah) dan beliau langsung menariknya dan bersabda: “ wahai
 Aisyah, sesungguhnya orang yang paling berat azabnya di hari kiamat 
nanti adalah orang yang mencoba menyaingi Allah dalam hal ciptaannya.” 
 Dalam riwayat yang lain Nabi Saw bersabda: “sesungguhnya pemilik 
gambar-gambar ini kan di sikasa pada hari kiamat nanti, kemudian 
diperintahkan kepada mereka: “hidupkanlah apa yang telah kalian 
ciptakan”. Kemudian Beliau bersabda lagi : “sesungguhnya rumah yang di 
dalam nya terdapat gambar/lukisan tidak akan di masuki oleh para 
malaikat”. Aisyah berkata: “ maka kami memotong kain itu dan 
menjadikannya satu/dua buah bantal, dan sungguh aku telah melihat beliau
 bertelekan (duduk) di atas salah satu bantal itu yang ada gambarnya.” 
(HR. Bukhori Muslim) 
 قوله صلى الله عليه وسلم :  أتاني جبريل 
عليه السلام فقال لي : أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان 
على الباب تمثال [ الرجال ] وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في 
البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر 
بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين توطآن ومر بالكلب فليخرج [ فإنا لا ندخل 
بيتا فيه صورة ولا كلب ] وإذا الكلب [ جرو ] لحسن أو حسين كانت تحت نضد لهم
 ( وفي رواية : تحت سريره ) [ فقال يا عائشة متى دخل هذا الكلب ؟ فقالت : 
والله ما دريت ] فأمر به فأخرج [ ثم أخذ بيده ماء فنضح مكانه )حديث صحيح 
وهو مجموع من رواية خمسة من الصحابة : أبو هريرة والسياق له وعائشة وميمونة
 عند مسلم وأبو رافع وأسامة بن زيد عند الطحاوي بسند حسن(
 Nabi Saw
 juga bersabda: “Malaikat Jibril mendatangiku tadi malam dan berkata: 
‘aku telah mendatangimu tadi malam, akan tetapi aku tidak bisa masuk 
karna di pintu ada patung dan juga kain pintu yang ada gambar (bernyawa)
 nya serta seekor anjing. Maka adapun patung itu, maka 
penggallah/potonglah kepala nya sehingga ia menyerupai sebatang pohon, 
dan potonglah kain itu dan jadikanlah dua buah bantal, dan suruhlah 
anjing itu untuk keluar karna sesungguhnya kami tidak memasuki rumah 
yang di dalamnya terdapat gambar/lukisan dan anjing.” Dan ternyata 
anjing itu berada di bawah tempat tidurnya, anjing itu adalah milik 
hasan atau husein. Maka nabi bersabda: “hai Aisyah, kapankah anjing ini 
masuk?” Aisyah menjawab: “Demi Allah aku tidak tau” maka Nabi 
memerintahkan anjing itu untuk keluar.”
 Dari hadits di atas dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
 Malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat gambar/lukisan yang di
 gantung/dipajang, ataupun patung-patung dan juga Anjing.
2. Malaikat
 yang dimaksud dalam hadits di atas adalah Malaikat Rahmat (menurut 
jumhur ulama). Adapun malaikat yang lainnya akan tetap memasuki rumah 
tersebut seperti malaikat maut.
3. jika gambar/lukisan itu tidak 
dipajang/digantung, maka tidak mengapa, karna Malaikat Jibril 
memerintahkan untuk menjadikan kain pintu yang bergambar itu sebagai 
bantal, dan bantal tidak dipajang/digantung.
4. hadits diatas juga 
mengharamkan untuk melukis/menggambar makhluk yang bernyawa seperti 
manusia, jin, binatang dan sebagainya, dan juga mengharamkan pembuatan 
patung (makhluk bernyawa)
5. para pelukis/penggambar dan pembuat 
patung, mereka adalah orang yang paling berat siksanya di hari kiamat 
nanti. Wal’iyaadzubillah.
6. patung-patung dan gambar-gambar yang 
haram itu dapat berubah hukumnya apabila bentuknya dirusak atau 
direndahkan (kedudukannya) seperti gambar-gambar yang ada di lantai yang
 di injak dengan kaki dan sandal. Ikrimah berkata: mereka memakruhkan 
gambar yang didirikan (patung), tetapi mereka tidak menganggap terlarang
 gambar yang di injak kaki. Mereka mengatakan bahwa gambar pada lantai 
dan bantal yang biasa diinjak berarti menghinakannya.”
7. secara 
zhahir hadits diatas, gambar yang dimaksud adalah gambar yang di lukis, 
di buat, atau dipahat. Lalu bagaimana dengan foto kamera (fotografi)?
HUKUM FOTOGRAFI
 Pada dasrnya fotografi merupakan hal baru dalam islam dan belum ada 
dizaman rasulullah maupun para shohabat dan tabiin, lantas bagai mana 
hukumnya? Apakah hukumnya sama dengan hukum lukisan dan gambar yang di 
buat?
 Syeikh Bukhait, seorang Mufti mesir mengatakan di dalam 
bukunya “al-jawaabus syaafi fi ibaahatit tashwiiril futughrafi”  
sebagaimana dikutip oleh Dr. Yusuf Qordhowy dalam bukunya halal dan 
haram mengatakan bahwa pengambilan gambar dengan fotografi –yakni 
menahan bayangan dengan menggunakan sarana yang sudah dikenal dikalangan
 orang-orang yang berprofesi demikkian (kamera) sama sekali tidak 
termasuk gambar yang dilarang. Karna menggambar yang diharamkan itu 
adalah mewujudkan dan menciptakan gambar yang belum diwujudkan dan 
diciptakan sebelumnya, sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah. 
Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui 
alat fotografi (kamera/tustel) tersebut.
 Semua ulama bersepakat 
untuk membolehkan gambar/foto yang benar-benar diperlukan, seperti foto 
untuk jati diri (ktp, sim) ataupun yang lainnya yang menjadikan foto 
sebagai syarat pada sesuatu tersebut. Wallahu a’lam
FATWA TENTANG GAMBAR DAN LUKISAN
Fatwa no 3059
Soal: 
apa
 hukum menggantungkan gambar/lukisan/foto di dinding? Khususnya 
foto-foto/lukisan para raja, ulama dan orang-orang sholeh sekedar untuk 
memuliakan mereka..
Jawab: 
Menggambar/melukis sesuatu yang 
bernyawa dan menggantungkannya di dinding adalah haram, baik gambar itu 
memiliki badan atau tidak, baik itu gambar para raja, ulama, orang soleh
 atau selain mereka. Dengan dalil keumuman hadits Nabi dalam masalah ini
 (hadits diatas). Dan juga perintah Nabi Saw kepada Ali R.a :” jangan 
biarkan satu gambar pun melainkan kamu hilangkan, dan jangan biarkan 
satu kuburan pun yang di agungkan melainkan engkau ratakan.” (H.R 
Muslim)
Fatwa no 2961
Soal:
Bagaimana hukum islam dalam menggantungkan foto di dinding rumah?
Jawab:
Menggambar/melukis
 sesuatu yang bernyawa dan menggantungkannya di dinding adalah haram, 
sebagaimana yang di sebutkan dalam hadits Nabi Saw yang shohih bahwa 
haram menggantungkannya, dan juga haram membuatnya. Sebagaimana sbda 
Nabi Saw: “manusia yang paling berat siksanya di hari kiamat kelak 
adalah para pembuat gambar/pelukis”. Dan sabda Nabi kepada Ali R.a : ” 
jangan biarkan satu gambar pun melainkan kamu hilangkan, dan jangan 
biarkan satu kuburan pun yang di agungkan melainkan engkau ratakan.” 
(H.R Muslim)
(Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’- KSA)
Ketua  : Syeikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz
W. Ketua : Abdur Rozzaq ‘Afify
Anggota : Abdullah Qu’ud
  : Abdullah bin Ghodyan
Referensi
Kitab Adabuz Zafaf  juz. 1 h. 113
Kitab Tauhid juz 1 hal.51
Kitab Halal dan Haram karya Dr. Yusuf Qordhowy , h.126
Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’- KSA
Sumber : http://ibilizy.blogspot.com 
 
Post a Comment